Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak kabupaten yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 57 ayat (1) Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5049) maka kegiatan pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan untuk tujuan komersial dalam wilayah Kabupaten Majene dikenakan pajak yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
14

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.14, TLD/No.29

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar