Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan pasar yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
15

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar