Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam tata cara pemberian Izin Lokasi diperlukan pengaturan tentang Izin Lokasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah No.80 tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010
  17. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.2 tahun 1999
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Objek dan Subjek Perizinan, Persyaratan Pemberian Izin, Jangka Waktu Izin, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Izin Lokasi

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
22 September 2014

Berlaku Tanggal
22 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (138.91 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 4 Tahun 2014

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar