Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka pemungutan retribusi izin usaha perikanan yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e dan Pasal 146 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dan Wilayah Pemungutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 18 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.