Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
  7. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan dan Masa retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Pelayanan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (257.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar