Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. pengendalian terhadap ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 1987
  9. Peraturan Pemerintah RI No.58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Kegiatan Pelayanan Pemakaman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
23 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (291.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar