Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 25 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.15 Tahun 1992
- Undang-Undang No.5 Tahun 1999
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999
- Undang-Undang No.36 Tahun 1999
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.