Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menertibkan danmemanfaatkan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, yakni Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf b dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Privinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4422)
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145)
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemebrian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119).

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan. Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang dan faslitas Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar Grosir dan/atau pertokoan, sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan, yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Majene

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (139.27 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 8 Tahun 2017

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar