PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Air adalah anugerah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kelestariannya bagi generasi saat ini dan masa mendatang serta demi keseimbangan ekosistem. Dinamika pembangunan di Kabupaten Malinau telah mengakibatkan terjadinya pencemaran sumber air sebagai dampak dari pembuangan air limbah, sehingga harus diatur secara terpadu terkait perizinan pembuangan air limbah ke sumber air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Malinau
Nomor
5
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.