Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu mengatur dan menetapkan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, perlu diatur pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.