Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia;
- Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif, menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.