Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah yang dapat dinilai dengan uang harus dikelola dengan baik karena merupakan investasi serta penggerak pemerintahan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengelolaan yang baik terhadap kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah dilakukan untuk mencegah adanya kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan;
  2. Kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan. Dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peranturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.7, TLD.2016/NO.7, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (105.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar