Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan perpanjangan Izin mempekerjakan tanaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
  10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.1, TLD.NO.1/2018, LL SETDA KAB. MBD : 15 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (129.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar