Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum Kabupaten Maluku Barat Daya. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses perpipaan sistem penyaluran air minum, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Nomor
12

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017

Berlaku Tanggal
27 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.12, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar