PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, maka Negeri yang mengalami penggabungan menjadi satu Negeri atau menjadi dusun dikembalikan statusnya sebagaimana sebelum terjadi perubahan. Negeri Samasuru telah dikembalikan namanya dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 126 Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Pengembalian Nama Negeri Sapaloni menjadi Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Epaputih Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
10
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2012
Berlaku Tanggal
02 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/NO.116, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.