PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpakiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan pengaturan didalam penyelenggaraan perpakiran di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2018
Berlaku Tanggal
07 Juni 2018
Sumber
LD.2018, LL SETDA KAB. SBB : 15 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.