Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C pada Kabupaten Maluku Tenggara untuk disesuaikan;
  2. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Pajak, dasar pengenaan dan Tarif pajak, Wilayah pemungutan, dan cara penghitungan pajak , masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata Cara Penghitugam dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2012/ No. 6 seri b, TLD. No 168; 17 hlm

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Download PDF (146.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar