Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujutkan penghidupan yang layak bagi setiap orang perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupan. Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan kecil dan Petambak Garam di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mempunyai peranan penting dan strategis bagi peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan demi peningkatan taraf hidup. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil dan petambak garam perlu diatur dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peratuan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.