Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pemungutan retribusi Terminal sehingga dipandang perlu diatur dalam Perda. Untuk menertibkan tempat parkir bagi kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kedatangan dan keberangkatan, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, perlu dilaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pengoperasiannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta tata cara dan wilayah pemungutan retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.