Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan retribusi Pengujian kendaraan bermotor, sehingga dipandang perlu diatur dalam peraturan daerah. Untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan umum, guna keselamatan dijalan maka perlu dilakukan pengujian kendaraan secara berkala.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang ketentuan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor, dan ketentuan retribusi Pengujian Kendaraan bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.