Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Ketertiban umum, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, dan kelestarian lingkungan kepada masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan Pengendalian.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
kriteria gangguan;
kegiatan usaha;
nama, subjek dan objek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan dan masa retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.