Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk keabsahan dan legalitasnya penarikan Retribusi Pelayanan Pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara, terlebih dahulu harus dituangkan ke dalam suatu regulasi dalam bentuk peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
dalam PERDA ini mengatur mengenai:
hal-hal yang akan dilaksanakan oleh aparat pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar yang secara lebih rinci lagi akan ditindaklanjuti oleh Bupati terkait mekanisme pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.