Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI NO.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- 7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.43 Tahun 2007
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.