Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Peraturan Daerah Modal/investasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Mamuju Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No.40 Tahun 2007
  5. Undang-Undang No.20 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  9. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  12. Peraturan Presiden No.27 Tahun 2009
  13. Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010
  14. Pepres No.16 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
sasaran penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan CSR.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Ketentuan Peraturan Daerah Modal/investasi

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (191.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar