Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, perlu dilakukan penataan desa melalui Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6), ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang Mo.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
azas dan tujuan Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Desa, pembentukan desa, serta pembinaan dan pengawasan terhadap proses pembentukan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.