Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka pengaturan mengenai demokratisasi pemerintahan desa yang selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat, perlu diatur dalam wadah Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Pasal 28B ayat (2) UUD tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.3.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
jenis pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, pendaftaran hingga pemilihan calon kepala desa, serta pengangkatan pejabat kepala desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.