Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Mamuju Utara agar berjalan aman, tertib, dan lancar perlu dilakukan pengaturan pembiayaan transportasi Jamaah Haji Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
lingkup tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus pembiayaan transportasi bagi jemaah haji Daerah dan sumber pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.