Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mengingat begitu penting dan strategisnya sektor kesehatan maka dengan tetap berpijak pada arah kebijakan kesehatan nasional maka penyelenggaraan sumber daya kesehatan di Kabupaten Mamuju Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 28h Ayat (1) dan 34 Ayat (3) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan No.56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
jenis pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien dan pengguna Rumah Sakit, sarana, prasaranan dan peralatan Rumah Sakit, serta prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.