Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka penertiban Kawasan Tanpa Rokok perlu ditindak-lanjuti dengan peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.39 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012
  11. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dengan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.188/ MENKES/ PB/ I/ 2011 dan No.7 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
penertiban ruang publik, tertib kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan serta penindakan atas penyelenggaraan KTR di daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/NO.5, TLD/No.148

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (179.09 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 5 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar