Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sekolah/madrasah sebagai sarana proses belajar mengajar guna mewujudkan tujuan dan cita-cita negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan program/kegiatan yang berbasis pada penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden RI No.72 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No: 6/X/PB/2014, No: 73 Tahun 2014, No: 41 Tahun 2014, dan No: 81 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
lingkup program/kegiatan UKS/M, pengawasan dan pelaporan terhadap penyelenggaraan program dan/atau kegiatan UKS/M di daerah, serta pemantauan, evaluasi dan koordinasi dalam penyelenggaraannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.