Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sekolah/madrasah sebagai sarana proses belajar mengajar guna mewujudkan tujuan dan cita-cita negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan program/kegiatan yang berbasis pada penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden RI No.72 Tahun 2012
  8. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No: 6/X/PB/2014, No: 73 Tahun 2014, No: 41 Tahun 2014, dan No: 81 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.25 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
lingkup program/kegiatan UKS/M, pengawasan dan pelaporan terhadap penyelenggaraan program dan/atau kegiatan UKS/M di daerah, serta pemantauan, evaluasi dan koordinasi dalam penyelenggaraannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/NO.6, TLD/No.149

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (96.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar