Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dibidang pembangunan, diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.19 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
prinsip perencanaan pembangunan daerah, ruang lingkup RPJMD, penyusunan dan penetapan serta pengendalian dan evaluasi RPJMD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.