Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017.
dalam PERDA ini diatur mengenai:
pengehasilan pimpinan dan anggota DPRD, belanja penungjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.