Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan PermusyawaratanDesa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.39 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah No.43 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016.

dalam PERDA ini diatur mengenai:
persyaratan menjadi anggota BPD, mekanisme penetapan anggota, kelembagaan BPD, serta tata tertib BPD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
03 November 2017

Diundangkan Tanggal
03 November 2017

Berlaku Tanggal
03 November 2017

Sumber
LD.2017/No.5, TLD/No.160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (340.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar