Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan ini berisi tentang, mengubah beberapa ketentuan yaitu pasal 1 terkait ketentuan umum, dan pasal 2 tentang lambang daerah. Serta menghapus 2 pasal yaitu pasal 6 dan pasal 7

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (228.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar