Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang mengatur tarif retribusi Menara Telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembetukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di provinsi Sulawesi Selatan,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan ini berisi tentang, perubahan pada pasal 34 terkait dengan Struktur tarif Retribusi dan pasal 57 tentang jangka waktu penerbitan peraturan pelaksanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2019

Berlaku Tanggal
10 Juni 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar