Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha pertambangan perlu dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar dapat mencapai kemakmuran, kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 dan pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur ketentuan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang Bab I. Ketentuan Umum;
II. Pengelolaan Pertambangan Rakyat;
III. Wilayah Pertambangan Rakyat;
IV. Izin Pertambangan Rakyat;
V. Larangan;
VI. Sanksi Administratif;
VII. Ketentuan Penyidikan;
VIII. Ketentuan Pidana;
IX. Ketentuan Peralihan;
X. Katentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.