Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan kepariwisataan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah;
  2. bahwa kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan yang wajib dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka penyelenggaran dan pengelolaan Kepariwisataan d Kabupaten Manggarai Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2014

Berlaku Tanggal
21 Maret 2014

Sumber
LD. 2014/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar