Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penamaan Fasilitas Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari aset daerah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah untuk kegiatan umum kemasyarakatan;
- bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum;
- memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, harus dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Fasilitas Umum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang IKetentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Prinsip Penamaan;
IV. Objek Penamaan;
V. Penamaan;
VI. Kewenngan dan Prosedur Penamaan;
VII. Ketentuan Peralihan;
VIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.