Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penamaan Fasilitas Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari aset daerah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah untuk kegiatan umum kemasyarakatan;
  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum;
  3. memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, harus dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Fasilitas Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penamaan Fasilitas Umum

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2015

Berlaku Tanggal
06 Maret 2015

Sumber
LD. 2015/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar