Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penamaan Fasilitas Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari aset daerah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah untuk kegiatan umum kemasyarakatan;
  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum;
  3. memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, harus dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Fasilitas Umum

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008

Peraturan tersebut berisi tentang IKetentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Prinsip Penamaan;
IV. Objek Penamaan;
V. Penamaan;
VI. Kewenngan dan Prosedur Penamaan;
VII. Ketentuan Peralihan;
VIII. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penamaan Fasilitas Umum

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2015

Berlaku Tanggal
06 Maret 2015

Sumber
LD. 2015/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (262.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar