Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Ntt
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT hanya mengatur besaran penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT sampai dengan Tahun 2015;
- bahwa untuk menambah Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT maka Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 6 ayat UUDNRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah pada bank NTT, dengan perubahan pada pasal 5;
pasal 7
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Mengubah :
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.