Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsaperlu ditumbuhkembangkan kegemaran membacadalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa;
- bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, maka sesuai ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perpustakaan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perpustakaan, dengan sistematika sebagai beikut:
I. Ketentuan Umum;
II. hak, Kewajiban dan Wewenang;
III. Pembentukan, penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan;
IV. Pengelolaan Perpustakaan;
V. Tenaga Perpustakaan;
VI. Kerjasama dan Serta Masyarakat;
VII. Sanksi Administratif;
VIII. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.