Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Manokwari telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angggaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manokwari

Nomor
1

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.01

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar