Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktivitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, dan Perda Kab Melawi Nomor 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian:
Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hutan, Hotan Kota, Penunjukan Hutan Kota, Tanah Negara, Tanah Hak, Penataan Ruang, Kawasan Tertentu, Kawasan Perkotaan, Kompensasi, Tata Ruang, Rencana Detail, dan Ruang Terbuka Hijau;
Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
Penyelenggaraan Hutan Kota;
Penunjukan;
Pembangunan Hutan Kota;
Penetapan Hutan Kota;
Pengelolaan Hutan Kota;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembiayaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.