Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 49 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan daerah ini memuat:
18 Bab, 222 Pasal, dan 1 Lampiran yang berisi Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Pejabat Pengelola BMD;
Bab III Perencanaan Kebutuhan BMD;
Bab IV Pengadaan;
Bab V Penggunaan;
Bab VI Pemanfaatan;
Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan;
Bab VIII Penilaian;
Bab IX Pemindahtanganan;
Bab X Pemusnahan;
Bab XI Penghapusan;
Bab XII Penatausahaan;
Bab XIII Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Bab XIV BMD Berupa Rumah Negara;
Bab XV Pengendalian dan Pengawasan;
Bab XVI Ketentuan Lain-lain;
Bab XVII Ketentuan Peralihan;
Bab XVIII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mentawai

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 September 2019

Diundangkan Tanggal
16 September 2019

Berlaku Tanggal
16 September 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar