PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam menghasilkan bangunan atau bentuk fisik lainnya berupa prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung pembangunan di Kabupaten Merangin dalam mewujudkan Merangin ekonomi maju, aman, adil dan sejahtera dan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya serta Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu diganti agar tercipta kepastian hukum dalam Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.