Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2015,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
  10. Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2015

Perda ini mengatur mengenai:
Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa, meliputi:
pemilihan kepala desa;
tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa;
penetapan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa;
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
tugas, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa;
pemberhentian kepala desa perangkat desa. Bagi penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berjalan 5 (lima) tahun lebih, maka segera dilakukan pemilihan kepala desa yang baru. Bagi Kepala Desa yang diangkat dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maka berakhir masa jabatan terhitung sejak berakhirnya keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (462.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar