Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu dilakukan Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin;
  2. Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, belum optimal dalam meningkatkan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014.

Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi:
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban;
Susunan Organisasi;
Eselon;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tata Kerja;
Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional;
Kerja Sama dan Koordinasi;
serta Pembinaan dan Pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (182.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar