Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Marga Serampas adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat UUD Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
  2. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Merangin masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
  3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  4. dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
  12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  19. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
  25. Permen Agraria dan Tata Ruang/Kep BPN Nomor 9 Tahun 2015
  26. Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlkh-Setjen/2015.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Marga Serampas, meliputi:
Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pengakuan dan Perlindungan;
Kedudukan MHA Marga Serampas;
Kelembagaan MHA Marga Serampas;
Wilayah adat;
Sistem Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan;
Tugas dan Wewenang MHA Marga Serampas;
Hak MHA Marga Serampas;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Pembiayaan;
Penanganan Sengketa, dan
Sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (389.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar