Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
  2. Untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai pengelolaan laboratorium lingkungan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, meliputi;
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium;
Sarana dan Prasarana;
Jenis Pelayanan;
Ketentuan Pengujian;
Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Laboratorium Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (141.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar