Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan;
- Untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai pengelolaan laboratorium lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai:
Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, meliputi;
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium;
Sarana dan Prasarana;
Jenis Pelayanan;
Ketentuan Pengujian;
Pengambilan Sampel dan Pengujian Sampel;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.