PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Taman bumi merupakan cagar alam geologi yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan;
- dalam rangka perlindungan kawasan cagar alam geologi yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala badan Geologi Nomor 73.K/45/BGL/2015 tentang Penentuan Cagar Alam Geologi di Provinsi Jambi, maka diperlukan konsep pemanfaatan kawasan yang berbasisi konservasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi lokal yang terintegerasi dengan rencana tata ruang wilayah;
- bahwa setelah ditetapkannya kawasan taman bumi (geopark) Merangin Jambi menjadi kawasan geopark Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 130.K/04/BGL/2012, maka dipandang perlu untuk mengatur mekanisme perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi (geopark) di Kabupaten Merangin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.