Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Wajib melakukan Evaluasi Kelembagaan minimal 1 Tahun sekali;
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan singkronisasi Kelembagaan Perangkat Daerah dengan program Perencanaan Pembangunan Daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan jenis urusan dan kewenangannya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dipandang perlu untuk melakukan pembentukan dan penyesuaian susunan perangkat daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019.
Menetapkan susunan perangkat daerah pada kabupaten mesuji
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Nomor
6 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
Ditetapkan Tanggal
19 November 2020
Diundangkan Tanggal
19 November 2020
Berlaku Tanggal
19 November 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.